Top Ads

Standar Akreditasi Sekolah

Standar akreditasi sekolah (standar minimum) adalah kriteria tertentu untuk menetapkan komponen-komponen pendidikan pada semua jenjang pendidikan TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK dan SMLB. Setiap sekolah harus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh BASNAS. Standar minimum yangi dimaksud bersumber/mengacu pada standar nasional pendidikan. Sekolah yang memenuhi standar minimum akan dinyatakan terakreditasi dan yang tidak memenuhi, dinyatakan tidak terakreditasi. Karena standar yang digunakan untuk mengakreditasi sekolah adalah standar minimum, BASNAS mendorong agar sekolah menentukan standar yang lebih tinggi bagi dirinya dan selalu mencari cara-cara yang lebih baik untuk mencapai standar yang lebih tinggi. Mengingat standar merupakan sesuatu yang bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan dan tuntutan mutakhir pendidikan, maka pedoman tingkat/derajat standar juga akan berubah sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pendidikan di masa depan.
Akreditasi dilakukan melalui tindakan membandingkan (benchmark) kondisi sekolah dalam kenyataan dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Mengingat sekolah sebagai sistem tersusun dari komponen-komponen yang saling terkait untuk mencapai tujuan sekolah, maka standar yang dimaksud harus disusun berdasarkan komponen-komponen sekolah.

Standar untuk masing-masing komponen sekolah yang ditetapkan berikut ini didahului oleh uraian singkat sebagai mukadimah yang memberikan rasional standar, menafsirkan maknanya, dan mendefinisikan istilah-istilah. Karena itu mukadimah tersebut harus ditafsirkan sebagai bagian dari standar yang telah ditetapkan. Selanjutnya bagi sekolah yang ingin mengajukan akreditasi atau reakreditasi diharapkan menyiapkan laporan evaluasi diri yang dibuat berdasarkan mukadimah dan standar yang dimaksud. Laporan evaluasi diri disiapkan berdasarkan Petunjuk Evaluasi Diri, yang diterbitkan secara terpisah dari Buku Pedoman ini. Berturut-turut akan dikemukakan standar untuk masing-masing komponen sekolah.

1. Kurikulum/Proses Belajar Mengajar
a. Pelaksanaan Kurikulum
Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diajarkan di sekolah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam kurikulum nasional. Meskipun sekolah dibolehkan untuk mengembangkan atau melaksanakan kurikulum yang menjadi ciri khas dari sekolah yang bersangkutan, namun kurikulum nasional tetap harus dilaksanakan sepenuhnya. Kekhasan kurikulum yang dilaksanakan di sekolah merupakan tambahan terhadap kurikulum nasional sehingga tidak mengurangi porsi kurikulum nasional. Selain itu, sekolah juga seharusnya melaksanakan kurikulum muatan lokal sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagai aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada. Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang dirumuskan benar-benar menjamin bahwa kurikulum nasional dan muatan lokal terlaksana dengan baik.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi tertentu. Kurikulum adalah "apa" yang harus diajarkan kepada peserta didik agar menguasai kompetensi/kemampuan yang telah ditetapkan. Untuk meyakinkan kepada publik bahwa sekolah melaksanakan kurikulum nasional dan muatan lokal, maka bukti nyata berupa seperangkat dokumen kurikulum harus dimiliki oleh sekolah, mulai dari standar kompetensi, tujuan, silabus, satuan acara pelajaran, hingga bahan ajar yang siap untuk diajarkan kepada peserta didik. Disamping dokumen kurikulum, sekolah harus menunjukkan kepada publik bahwa kurikulum tersebut dilaksanakan sepenuhnya dengan alokasi waktu yang sesuai ketentuan.
Standar: Sekolah melaksanakan kurikulum nasional dan kurikulum muatan lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya sekolah berpegang pada dokumen kurikulum lengkap dan silabi yang dikembangkan mengacu kepada dokumen kurikulum tersebut. Sekolah memiliki kalender dan jadwal yang jelas.

b. Proses Belajar Mengajar
Proses belajar mengajar adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Perencanaan PBM. Perencanaan pembelajaran adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukan penilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adalah memilih media/alat pendidikan, fasilitas, waktu, tempat, harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. Jadi, esensi perencanaan pembelajaran adalah kesiapan segala hal yang diperlukan untuk berlangsungnya pelaksanaan proses belajar mengajar.
Pelaksanaan PBM. Proses belajar mengajar adalah kejadian/peristiwa interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum mampu menjadi mampu, dari belum terdidik menjadi terdidik, dari belum kompeten menjadi kompeten. Inti dari proses belajar mengajar adalah efektivitasnya. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku pendidik yang efektif, antara lain, mengajar dengan jelas, menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi media/alat peraga pendidikan, antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks/lingkungan sebagai sarana pembelajaran, menggunakan jenis pertanyaan yang membangkitkan. Sedang perilaku peserta didik, antara lain, motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian, kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang melakukan latihan soal, dan sikap belajar yang positif.
Untuk mewujudkan tingkat efektivitas yang tinggi dari perilaku pendidik dan pesena didik, perlu dipilih strategi proses belajar mengajar yang menggunakan realita dan jenis pengalaman. Jenis realita bisa asli atau tiruan, dan jenis pengalaman bisa konkret atau abstrak.

Pendekatan proses belajar mengajar agar menekankan pada pembelajaran aktif (cara belajar siswa aktif), pembelajaran reflektif, pembelajaran yang menyenangkan, pembelajaran kooperatif/kerjasama, dan pembelajaran kontekstual.
Evaluasi PBM. Evaluasi pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran. Jadi, fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil, baik hasil yang berupa proses maupun produk. Informasi hasil pembelajaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan. Jika hasil nyata pembelajaran sesuai dengan hasil yang ditetapkan, maka pembelajaran dapat dikatakan efektif. Sebaliknya, jika hasil nyata pembelajaran tidak sesuai dengan hasil pembelajaran yang ditetapkan, maka pembelajaran dikatakan kurang efektif. Pendidik menggunakan berbagai jenis alat evaluasi sesuai karakteristik kompetensi yang harus dicapai oleh siswa.

Standar: Sekolah memiliki bukti bahwa guru-guru melakukan perencanaan yang dibuktikan misalnya dengan dokumen satuan pembelajaran. Sekolah memiliki bukti bahwa guru-guru menggunakan berbagai variasi strategi, pendekatan, dan metode pembelajaran yang mampu memberdayakan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran. Sekolah memiliki bukti tingkat efektivitas perilaku mengajar guru (kejelasan mengajar, keantusiasan mengajar, dsb.) dan Perilaku belajar siswa (semangat, keseriusan, kerajinan, dsb.) di kelas. Sekolah memiliki bukti-bukti penggunaan variasi alat evaluasi sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai oleh siswa, sekolah memiliki bukti hasil belajar berdasarkan penggunaan variasi alat evaluasi yang dipakai, dan sekolah memiliki bukti-bukti bahwa hasil evaluasi didokumentasikan dan digunakan untuk perbaikan penagajaran.

0 komentar:

Posting Komentar