Top Ads

USUNAN ORGANISASI PUSAT KURIKULUM
(Permendiknas No. 40 Th. 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balitbang Depdiknas)
 

alam melaksanakan tugas sebagai penyusun bagan kebijakan, Pusat Kurikulum didukung oleh 4 bidang dan 1 bagian ketatausahaan dengan tugas dan fungsi sebagai berikut:
1.   Bidang Kurikulum Pendidikan Dasar;
      Bidang Kurikulum Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan bagi pengembangan standar isi dan standar proses, pengembangan kurikulum serta sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan dasar.
2.   Bidang Kurikulum Pendidikan Menengah;
      Bidang Kurikulum Pendidikan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan bagi pengembangan standar isi dan standar proses, pengembangan kurikulum serta sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan menengah.
3.   Bidang Kurikulum Pendidikan Pendidikan Khusus;
      Bidang Kurikulum Pendidikan Pendidikan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan bagi pengembangan standar isi dan standar proses, pengembangan kurikulum serta sarana dan prasarana pada jenjang  pendidikan khusus.
4.   Bidang Kurikulum Pendidikan Non Formal;
      Bidang Kurikulum Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan bagi pengembangan standar isi dan standar proses, pengembangan kurikulum serta sarana dan prasarana pada jenjang  pendidikan nonformal.
5.   Bagian Tata Usaha;
      Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, persuratan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan.
Bagian Tata Usaha terdiri atas :
a.   Subbagian Kepegawaian dan Keuangan, mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
b.   Subbagian Rumahtangga, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, perlengkapan, keamanan, kebersihan, dan keprotokolan. 

Sumber : http://www.puskur.net

0 komentar:

Posting Komentar