Top Ads

Tata Tertib UKG





Tata Tertib UKG

1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya, yaitu :

  •     Kartu peserta UKG (dicetak melalui AP2SG) oleh Dinas Pendidikan
  •     Surat tugas dari Kepala Sekolah
  •     Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah dan masih berlaku

2. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.

3. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.

4. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.

Tata Cara Ujian Online

1. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta uji kompetensi guru dan NUPTK.

2. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan

3. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan.

4. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.

5. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).

6. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 di atas. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.

7. Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.

8. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai.

0 komentar:

Posting Komentar