Juklak Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran `Diteken`
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional pengembang teknologi pembelajaran dan angka kreditnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari di Kemdiknas, Jakarta, Kamis (6/5/2010).
Peraturan bersama ini juga berisi tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional guru dan angka kreditnya., serta juklak jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya.
Mendiknas menyampaikan, juklak ini terbitkan guna memberikan penghargaan terhadap prestasi yang diraih. Pengakuan itu, kata Mendiknas, sangat penting karena ada orang yang prestasinya bagus, tetapi prestasi itu tidak diapresiasi. "Prestasi tadi seakan-akan tidak bisa kita kenal karena rumusnya tidak ada. Karena tidak dikenal tidak bisa kita berikan apresiasi," katanya.
Dengan diterbitkannya tiga juklak ini, kata Mendiknas setidaknya sudah bisa memberikan pengakuan terhadap prestasi. Selain itu, juklak ini terkait dengan promosi dan kenaikan pangkat. "Tidak kalah penting pegawai bisa merencanakan karirnya," katanya.
sumber : http://kemdiknas.go.id
0 komentar:
Posting Komentar