Top Ads

Prosedur Penetapan Angka Kredit Dosen


1. Tujuan
Sebagai pedoman pelaksanaan proses penetapan angka kredit dosen asisten ahli dan lektor pada perguruan tinggi swasta agar berjalan lebih efektif.

2. Ruang Lingkup
Prosedur ini mencakup proses penetapan angka kredit dosen asisten ahli dan lektor pada perguruan tinggi swasta yang dilakukan oleh Direktorat Ketenagaan.

3. Rincian Prosedur
  1. Penerimaan berkas penetapan angka kredit dari Tata Usaha.
  2. Pendataan berkas penetapan angka kredit
  3. Mendisposisikan berkas penetapan angka kredit ke Kasi penanggung jawab data masing-masing Kopertis.
  4. Mendistribusikan berkas penetapan angka kredit ke pelaksana masing-masing penanggung jawab data Kopertis.
  5. Memeriksa kelengkapan berkas penetapan angka kredit
  6. Apabila permohonan yang masih ada kekurangan berkas persaratan dikembalikan ke Kopertis.
  7. Berkas yang sudah diperiksa dan lengkap, di entry ke program data base Penetapan Angka Kredit.
  8. Mencetak konsep penetapan angka kredit.
  9. Verifikasi data penetapan angka kredit yang diusulkan oleh Kopertis.
  10. Validasi penetapan angka kredit dengan berkas yang diusulkan oleh Kopertis.
  11. Penandatanganan Surat Penetapan Angka Kredit oleh Direktur.
  12. Pemberian nomor penetapan angka kredit.
  13. Menyerahkan/mengirimkan Surat Penetapan Angka Kredit kepada Kopertis




Hasil Penetapan Angka Kredit per Kopertis tahun 2008

Bahan Rujukan
  1. Komponen Karya Ilmiah
  2. Komponen Pendidikan dan Pengajaran
  3. Komponen Penelitian
  4. Komponen Pengabdian kepada Masyarakat

0 komentar:

Posting Komentar