Top Ads

MONITORING DAN PUBLIKASI AKREDITASI SEKOLAH


MONITORING DAN PUBLIKASI

A. Pemeriksaan terhadap Proses dan Hasil Akreditasi
Untuk mengetahui apakah proses akreditasi dilakukan menurut prinsip-prinsip dasar akreditasi dan apakah hasil akreditasi sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah, sewaktu-waktu perlu dilakukan pemeriksaan melalui sampling ke sejumlah sekolah di propinsi/kabupaten/kota tertentu. Hal ini penting dilakukan untuk mengetahui derajat ketelitian dan keakuratan terhadap prosedur dan/atau hasil akreditasi. Kesalahan terhadap prosedur dan/atau hasil akreditasi bisa terjadi karena kesengajaan atau kekhilafan asesor.
Untuk kepentingan tersebut, BAS-Nasional dapat menunjuk komisi yang berasal dari asesor BAS-Nasional atau komisi independen yang berasal dari sumber lain, seperti misalnya asosiasi profesi, pakar, praktisi, dan sebagainya yang diberi tugas untuk melakukan evaluasi secara sampling ke sejumlah sekolah di kabupaten/kota tertentu.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan secara sampling dapat digunakan untuk meluruskan praktik-praktik akreditasi yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Bagi asesor yang menyalahi prosedur dan ketentuan-ketentuan akreditasi yang berlaku dan melanggar kode etik sebagai asesor, harus diberi sanksi, yaitu diberhentikan sebagai asesor.

B. Pengajuan Banding
Dalam kenyataan mungkin saja terjadi bahwa keputusan tim asesor tentang proses akreditasi tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dan/atau hasil akreditasi tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah tersebut. Jika sekolah merasa keberatan terhadap keputusan tersebut, maka sekolah yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan dan permohonan banding yang diajukan kepada BAS Kabupaten/Kota (TK, SD, SMP) dan BAS Provinsi (SLB, SMA, SMK). Sekolah dapat meminta klarifikasi tentang proses dan/atau hasil akreditasi tersebut melalui re-evaluasi akreditasi sekolah. Jika pengajuan banding tidak dapat dipecahkan/diselesaikan pada BAS Kabupaten/Kota (TK, SD, SMP) dan di BAS Provinsi (SLB. SMA, dan SMK), sekolah dapat mengajukan banding ke BAS-Nasional. BAS-Nasional kemudian dapat menugaskan Tim yang ditunjuk untuk melakukan klarifikasi proses dan hasil akreditasi ke sekolah.
Pengajuan banding dilakukan melalui surat permohonan paling lambat tiga bulan, setelah keputusan akreditasi diterima oleh sekolah yang bersangkutan. Dalam surat permohonan banding tersebut, sekolah yang bersangkutan menunjukkan dan menjelaskan butir-butir yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan/atau kenyataan yang ada di sekolah tersebut dengan bukti-bukti yang dapat dijamin kredibilitasnya.
Berdasarkan surat pengajuan banding tersebut, maka Badan Akreditasi Sekolah Nasional membentuk komisi yang diberi tugas untuk mengkaji dan melakukan re-evaluasi pengajuan banding tersebut. Anggota komisi ditunjuk oleh BAS-Nasional yang beranggotakan 3 orang untuk melaksanakan re-evaluasi ke sekolah yang bersangkutan. Hasil evaluasi diserahkan ke BAS-Nasional dan ke sekolah yang bersangkutan paling lambat 1 bulan setelah dilakukan penilaian kembali (re-evaluasi). Hasil re-evaluasi merupakan hasil final yang tidak dapat digugat oleh sekolah dan BAS-Nasional.

C. Data Base dan Publikasi Hasil Akreditasi
BAS-Nasional mengembangkan dan mengelola data base hasil akreditasi setiap sekolah. Data base hasil akreditasi diperlukan untuk mengetahui perkembangan setiap sekolah dan pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Data base harus dapat diakses oleh publik sewaktu-waktu melalui internet.
Hasil akreditasi diterbitkan melalui internet dan buku yang khusus memuat hasil akreditasi seluruh sekolah di Indonesia. Buku tersebut diterbitkan secara berkala (setiap tahun) yang berisi hasil akreditasi seluruh sekolah di Indonesia pada tahun tersebut dan memaparkan pemeringkatannya.

0 komentar:

Posting Komentar