Top Ads

Penentuan Peringkat Akreditasi Sekolah


Penentuan Peringkat Akreditasi Sekolah
Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut:
a. A (AmatBaik)
b. B (Baik)
c. C (Cukup)
Bagi sekolah yang hasil akreditasinya kurang dari C, dinyatakan tidak terakreditasi.
Selanjutnya, beberapa ketentuan berikut perlu diperhatikan oleh sekolah:
1. Peringkat akreditasi sekolah berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditetapkan peringkat akreditasinya.
2. Sekolah diwajibkan mengajukan permohonan akreditasi ulang, sebelum 6 (enam) bulan masa berlakunya peringkat akreditasi berakhir.
3. Sekolah yang menghendaki untuk diakreditasi ulang dapat mengajukan permohonan sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya peringkat akreditasi.
4. Sekolah yang peringkat akreditasinya berakhir masa berlakunya dan telah mengajukan akreditasi ulang tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAS Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka sekolah yang bersangkutan masih tetap menggunakan peringkat akreditasi terdahulu.
5. Sekolah yang peringkat akreditasinya telah berakhir masa berlakunya dan menolak untuk diakreditasi ulang oleh BAS Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, maka peringkat akreditasi sekolah yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku.

D. Siklus Akreditasi Sekolah
Secara umum, siklus akreditasi sekolah adalah sebagai berikut.
Pertama, Sekolah mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAS yang bersangkutan. Menindaklanjuti permohonan tersebut, BAS Propinsi mengirim instrumen evaluasi diri.

Kedua, sekolah melakukan evaluasi diri. Petunjuk Teknis Evaluasi Diri diperoleh dari BAS Propinsi (untuk TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMLB) dan BAS Kabupaten/Kota (untuk TK, SD, dan SMP). Evaluasi diri dilakukan oleh sekolah untuk mengetahui profil sekolah yang sebenarnya dengan menggunakan rambu-rambu atau Petunjuk Teknis Evaluasi Diri yang disusun oleh BAS Nasional. Evaluasi diri dilakukan oleh sekolah sendiri. Mengingat hasil evaluasi diri harus menggambarkan profil sekolah yang sebenarnya, proses evaluasi diri harus dilakukan menurut prinsip-prinsip dasar seperti yang berlaku pada prinsip-prinsip dasar akreditasi sekolah. Hasil evaluasi diri juga harus menggambarkan kenyataan yang ada di sekolah.

Ketiga, berdasarkan hasil evaluasi diri, sekolah melakukan perbaikan sendiri secara internal. Perbaikan dilakukan atas dasar hasil evaluasi diri yang dilakukan terhadap keseluruhan komponen sekolah. Tegasnya, berdasarkan hasil evaluasi diri, komponen-komponen yang rendah skornya perlu segera dilakukan perbaikan.
Keempat, sekolah mengajukan akreditasi kepada BAS Provinsi (untuk SLB, SMA, dan SMK) dan BAS Kabupaten/Kota (untuk TK, SD, dan SMP) dilampiri hasil evaluasi diri yang telah diupayakan perbaikannya. Setelah dilakukan evaluasi diri dan berbagai kekurangan, kelemahan, dan ancaman telah diupayakan pemecahannya, sekolah dapat mengajukan akreditasi. Dalam pengajuan akreditasi, seyogyanya sekolah merasa yakin bahwa sekolahnya memang layak diusulkan untuk diakreditasi. Kelima, BAS Provinsi/Kabupaten/Kota mempelajari usulan akreditasi sekolah untuk menentukan apakah perlu dilakukan visitasi atau tidak. Jika hasil evaluasi diri layak, maka BAS Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan visitasi kesekolah untuk memferifikasi hasil evaluasi diri. Sebaliknya, jika hasilnya tidak layak, BAS Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memutuskan untuk tidak melakukan visitasi dan berkas usulan akreditasi dikembalikan ke sekolah untuk diperbaiki. Hasil perbaikan dapat digunakan untuk mengajukan kembali usulan akreditasi.

Keenam, jika visitasi dilakukan, hasil visitasi digunakan untuk membuat keputusan tentang peringkat akreditasi sekolah yang bersangkutan, disertai hasil temuan, dan disertai pula saran-saran perbaikan dan pengembangan/pembinaan.

0 komentar:

Posting Komentar