Top Ads

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Lampiran Permendiknas No. 37 Thn 2010
Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2010 Tanggal 22 Desember 2010 Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2011.
>> selengkapnya
Permendiknas No. 37 Thn 2010 tentang Juknis Pelaksanaan BOS 2011
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran 2011.
>> selengkapnya
Panduan BOS 2010
Secara umum program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
>> selengkapnya
Kebijakan Pendidikan Gratis 2009
Kebijakan Pendidikan Gratis 2009
>> selengkapnya
Kebijakan BOS 2009
Ditulis oleh : Prof. Suyanto, Ph.D, Tanggal : 18-02-2010
Kebijakan BOS 2009
>> selengkapnya
Biar Gratis Asal Berkualitas
 Pemerintah menaikkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara signifikan. Jumlahnya masih belum bisa menutup seluruh biaya operasional sekolah. Perlu andil Pemerintah Daerah agar sekolah gratis tidak mengorbankan mutu.
>> selengkapnya
Buku Pedoman BOS 2009
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP/sederajat. Pada tahun 2008 APK rata-rata telah mencapai 96,18%, sehingga program Wajib Belajar 9 tahun telah tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan pemerintah Indonesia dan bahkan target itu dapat dicapai 7 tahun lebih awal dibandingkan dengan komitmen  internasional yang dideklarasikan di Dakar mengenai Education for All (EFA) tahun 2000 yang mewajibkan semua
>> selengkapnya

Pedoman BOS 2009
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) TAHUN 2009
>> selengkapnya
Pedoman Tambahan BOS
Mulai tahun anggaran 2004 pemerintah pusat memberikan tambahan biaya operasional untuk SMP Terbuka (SMPT) melalui sistem “block-grant” yang disalurkan langsung ke rekening rutin sekolah. Sedangkan pada SMP reguler, sejak bulan Juli 2005 pemerintah memberikan bantuan dana dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mekanisme penyaluran dana BOS ke SMP reguler pada prinsipnya sama dengan dana “block-grant” untuk SMPT, yaitu langsung ke rekening sekolah.
>> selengkapnya
 

0 komentar:

Posting Komentar