Top Ads

Organisasi/Kelembagaan

Standar organisasi/kelembagaan mencakup dua hal utama, yaitu organisasi dan regulasi sekolah,

a. Organisasi
Program sekolah akan berjalan lancar, terorganisir, tersatukan, dan terkoordinir secara kdnsisten jika didukung oleh organisasi sekolah yang cepat tanggap terhadap kebutuhan sekolah. Oleh karena itu, sekolah perlu diorganisasikan secara tersistem sehingga memiliki struktur hirarkis yang terkoordinir secara rapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Bersumber pada pengertian tersebut, maka sekolah dapat dianggap sebagai organisasi yang memiliki karakteristik sebagai berikut, yaitu adanya: (1) filosofi dan tujuan bersama, (2) struktur organisasi yang disertai pembagian kerja (tugas dan fungsi) yang jelas dan menempatkan orang yang memiliki kemampuan dan kesanggupan di bidang kerjanya, (3) hirarki otoritas yang memberikan rantai komando, (4) kewenangan yang disertai tanggungjawab, (5) koordinasi upaya yang dilakukan secara sadar, (6) aturan, prosedur, dan mekanisme kerja yang konsisten untuk menjamin standar kinerja, kepastian, keadilan, dan (7) hubungan struktural dan fungsional yang diatur secara hirarkis.

Pengorganisasian sekolah yang dilakukan secara cermat, yang ditampilkan dalam bentuk struktur organisasi, akan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan sumberdaya manusia di sekolah. Selain itu, dengan adanya kejelasan siapa mengerjakan apa dan siapa melapor kepada siapa, struktur organisasi sekolah yang baik akan mampu menerjemahkan strategi kedalam pelaksanaan operasional yang produktif.
Struktur organisasi yang baik akan mampu menampilkan setidaknya tiga hal: (1) mengurangi ketidakpastian internal dan ekstemal sekolah; (2) memampukan sekolah untuk melakukan jenis-jenis kegiatan/aktivitas melalui carcara seperti misalnya spesialisasi, pembagian kerja, dan pendelegasian kewenangan; dan (3) bisa menjaga semua kegiatan sekolah tetap terkoordinasi untuk mencapai tujuan, dan tetap memiliki fokus meskipun dihadapkan pada keanekaragaman situasi.

Standar: Sekolah memiliki struktur organisasi yang dapat menjamin: (1) kelancaran program sekolah, (2) kegiatan sekolah yang terorganisir, tersatukan, dan terkoordinir secara konsisten, (3) kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi warganya, dan (4) akuntabilitas internal dan ekstemal. Secara eksplisit dan jelas, struktur organisasi sekolah memiliki hirarki kewenangan/otoritas, tanggungjawab, rantai komando, pembagian tugas dan fungsi yang jelas, aturan, prosedur kerja, mekanisme kerja, upaya yang terkoordinir, hubungan interaktif, dan alur akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

b. Regulasi Sekolah
Sekolah merupakan satuan dan jenis lembaga pendidikan yang secara legal diakui oleh publik. Sebagai lembaga legal yang diakui oleh publik, sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sekolah yang bersangkutan. Dokumen-dokumen legal dan persyaratan-persyaratan yang dimaksud diperoleh dari pemerintah daerah, antara lain SK pendirian sekolah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Untuk memperoleh dokumen-dokumen legal yang dimaksud, tentunya sekolah harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan.
Sekolah memerlukan lingkungan belajar yang aman, tertib, teratur, dan nyaman sehingga proses belajar dapat berlangsung secara efektif. Untuk mencapai hal itu, sekolah harus diatur dan dioperasikan berdasarkan ketentuan-ketentuan (regulasi sekolah) yang mampu menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian. Regulasi sekolah memiliki dua sifat, yaitu yuridis dan normartif. Regulasi sekolah yang bersifat yuridis diwujudkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan (peraturan-peraturan) sekolah yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kualifikasi, spesifikasi, prosedur kerja, manual kerja, dan ketentuan-ketentuan yuridis sekolah adalah contoh regulasi sekolah. Sedang regulasi sekolah yang bersifat normatif diwujudkan dalam bentuk pedoman tatakrama dan tata tertib sekolah. Pelanggar regulasi harus dikenai sanksi yang diatur oleh sekolah dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Standar: Sekolah memiliki bukti dokumen-dokumen resmi sebagai lembaga legal untuk menyelenggarakan pendidikan. Sekolah memiliki dan menerapkan regulasi sekolah seperti tata tertib dan tata krama, baik yang bersifat yuridis maupun yang bersifat normatif. Penegakan regulasi sekolah diterapkan secara adil dan teratur terhadap semua warga sekolah. Pelanggar regulasi harus dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang dibuat oleh sekolah dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar