Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana dan Prasarana
Sekolah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagogik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan psikomotor, kognitif, dan afektif peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, pusat sumber pembelajaran, ruang praktek, media pembelajaran, bahan/material, sarana pendidikan jasmani dan olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ketersediaan, kesiapan, dan penggunaan sarana dan prasarana merupakan hal esensial bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Hal esensial lain adalah pengembangan keterampilan yang diperlukan untuk menggunakan/ mengoperasikan sarana dan prasarana. Disamping itu, secara periodik, sarana dan prasarana sekolah perlu dievaluasi secara sistematis sesuai dengan tuntutan kurikulum, guru, dan peserta didik. Pengadaan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan prinsip kecukupan, relevansi, dan kualitas serta berpegang pada esensi manajemen berbasis sekolah.
Standar: Sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi tujuan sekolah dan tuntutan pedagogik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai tuntutan karakteristik mata pelajaran, pertumbuhan dan perkembangan psikomotor, kognitif, dan afektif peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, pusat sumber pembelajaran, ruang praktek, media pembelajaran, bahan/material, sarana pendidikan jasmani dan olah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan masing-masing mata pelajaran. Sekolah menjamin ketersediaan, kesiapan, dan penggunaan sarana dan prasarana mutakhir, serta cara-cara menggunakannya.
5. Ketenagaan
Ketenagaan sekolah meliputi tenaga pendidik dan tenaga penunjang.
a. Tenaga Pendidik
Tenaga kependidikan sekolah adalah mereka yang berkualiflkasi sebagai pendidik, pengelola, dan tenaga penunjang pendidikan. Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran. Pengelola sekolah bertugas mengelola dan memimpin tenaga pendidik dan tenaga penunjang di sekolah. Tenaga penunjang sekolah adalah mereka yang bertugas mendukung penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah.
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala sekolah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Secara umum, tenaga kependidikan sekolah bertugas melaksanakan perencanaan, pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, penilaian, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Tenaga kependidikan merupakan jiwa sekolah dan sekolah hanyalah merupakan wadahnya. Karena itu, tenaga kependidikan merupakan kunci bagi suksesnya pengembangan sekolah.
Mengingat pentingnya peran tenaga kependidikan bagi pengembangan sekolah, maka sekolah harus: (1) memiliki tenaga kependidikan yang cukup/memadai jumlahnya; (2) memiliki kualifikasi dan kemampuan yang memadai sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditugaskan; (3) memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi, dalam arti kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kependidikan sesuai dengan bidang kerja yang ditugaskan; dan (4) memiliki kesanggupan kerja yang tinggi.
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban: (1) menjaga nama baik pribadi lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; (2) melaksanakan tugas kependidikan yang menjadi tanggungjawabnya; dan (3) meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan butir terakhir ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengernbangan tenaga kependidikan. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang dipikul, maka tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan yang layak, penghargaan yang sesuai, dan kesempatan untuk menggunakan sumberdaya sekolah untuk menunjang kelancaran tugasnya.
Standar: Sekolah memiliki tenaga kependidikan yang jumlahnya cukup/memadai yang ditunjukkan oleh kelayakan rasio guru-siswa (khusus pendidik). Kualifikasi minimum untuk pendidik pada tingkat pendidikan prasekolah adalah lulusan D2 dan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana non-kependidikan ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Pendidik pada pendidikan menengah kejuruan harus memiliki pengalaman industri selama dua tahun. Sekolah memiliki pendidik yang spesialisasinya relevan dengan matapelajaran yang diajarkan. Sekolah memberi kondisi dan layanan esensial bagi pengembangan tenaga kependidikan dan bagi peningkatan kinerja mereka. Sekolah memiliki kepala sekolah yang kompeten/tangguh di bidang manajemen, kepemimpinan, humanisms, sosial, dan teknis.
b. Tenaga Penunjang
Sekolah selain memerlukan tenaga pendidik juga memerlukan tenaga penunjang, yang meliputi tenaga administratif, laboran, dan pustakawan yang kompeten. Tenaga penunjang yang dimiliki sekolah seharusnya memiliki kualifikasi yang sesuai atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pelatihan dalam bidang-bidang terkait. Dalam melaksanakan tugasnya tenaga penunjang harus bisa bekerjasama dengan tenaga pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik. Jumlah tenaga penunjang yang tersedia disekolah memungkinkan mereka untuk bekerja secara efektif sehingga dalam menjalankan misi sekolah dapat lebih efektif. Terhadap tenaga penujuang ini sekolah melaksanakan pembinaan karir dengan baik.
Standar: Sekolah memiliki tenaga penunjang yang kompeten untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sekolah menilai kinerja tenaga penujang yang unsur-unsurnya harus terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sekolah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menyelenggarakan program pendidikan. Penyediaan sarana dan prasarana yang memenuhi tuntutan pedagogik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan psikomotor, kognitif, dan afektif peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, pusat sumber pembelajaran, ruang praktek, media pembelajaran, bahan/material, sarana pendidikan jasmani dan olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Ketersediaan, kesiapan, dan penggunaan sarana dan prasarana merupakan hal esensial bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Hal esensial lain adalah pengembangan keterampilan yang diperlukan untuk menggunakan/ mengoperasikan sarana dan prasarana. Disamping itu, secara periodik, sarana dan prasarana sekolah perlu dievaluasi secara sistematis sesuai dengan tuntutan kurikulum, guru, dan peserta didik. Pengadaan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan prinsip kecukupan, relevansi, dan kualitas serta berpegang pada esensi manajemen berbasis sekolah.
Standar: Sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi tujuan sekolah dan tuntutan pedagogik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai tuntutan karakteristik mata pelajaran, pertumbuhan dan perkembangan psikomotor, kognitif, dan afektif peserta didik. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi gedung, ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, pusat sumber pembelajaran, ruang praktek, media pembelajaran, bahan/material, sarana pendidikan jasmani dan olah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan masing-masing mata pelajaran. Sekolah menjamin ketersediaan, kesiapan, dan penggunaan sarana dan prasarana mutakhir, serta cara-cara menggunakannya.
5. Ketenagaan
Ketenagaan sekolah meliputi tenaga pendidik dan tenaga penunjang.
a. Tenaga Pendidik
Tenaga kependidikan sekolah adalah mereka yang berkualiflkasi sebagai pendidik, pengelola, dan tenaga penunjang pendidikan. Pendidik bertugas merencanakan, melaksanakan, dan menilai serta mengembangkan proses pembelajaran. Pengelola sekolah bertugas mengelola dan memimpin tenaga pendidik dan tenaga penunjang di sekolah. Tenaga penunjang sekolah adalah mereka yang bertugas mendukung penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah.
Tenaga kependidikan meliputi guru, konselor, kepala sekolah dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya. Secara umum, tenaga kependidikan sekolah bertugas melaksanakan perencanaan, pembelajaran, pembimbingan, pelatihan, pengelolaan, penilaian, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran. Tenaga kependidikan merupakan jiwa sekolah dan sekolah hanyalah merupakan wadahnya. Karena itu, tenaga kependidikan merupakan kunci bagi suksesnya pengembangan sekolah.
Mengingat pentingnya peran tenaga kependidikan bagi pengembangan sekolah, maka sekolah harus: (1) memiliki tenaga kependidikan yang cukup/memadai jumlahnya; (2) memiliki kualifikasi dan kemampuan yang memadai sesuai dengan tingkat pendidikan yang ditugaskan; (3) memiliki tingkat kesesuaian yang tinggi, dalam arti kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kependidikan sesuai dengan bidang kerja yang ditugaskan; dan (4) memiliki kesanggupan kerja yang tinggi.
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban: (1) menjaga nama baik pribadi lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; (2) melaksanakan tugas kependidikan yang menjadi tanggungjawabnya; dan (3) meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan butir terakhir ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengernbangan tenaga kependidikan. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang dipikul, maka tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan yang layak, penghargaan yang sesuai, dan kesempatan untuk menggunakan sumberdaya sekolah untuk menunjang kelancaran tugasnya.
Standar: Sekolah memiliki tenaga kependidikan yang jumlahnya cukup/memadai yang ditunjukkan oleh kelayakan rasio guru-siswa (khusus pendidik). Kualifikasi minimum untuk pendidik pada tingkat pendidikan prasekolah adalah lulusan D2 dan pada tingkat pendidikan dasar dan menengah adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana non-kependidikan ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Pendidik pada pendidikan menengah kejuruan harus memiliki pengalaman industri selama dua tahun. Sekolah memiliki pendidik yang spesialisasinya relevan dengan matapelajaran yang diajarkan. Sekolah memberi kondisi dan layanan esensial bagi pengembangan tenaga kependidikan dan bagi peningkatan kinerja mereka. Sekolah memiliki kepala sekolah yang kompeten/tangguh di bidang manajemen, kepemimpinan, humanisms, sosial, dan teknis.
b. Tenaga Penunjang
Sekolah selain memerlukan tenaga pendidik juga memerlukan tenaga penunjang, yang meliputi tenaga administratif, laboran, dan pustakawan yang kompeten. Tenaga penunjang yang dimiliki sekolah seharusnya memiliki kualifikasi yang sesuai atau sekurang-kurangnya pernah mengikuti pelatihan dalam bidang-bidang terkait. Dalam melaksanakan tugasnya tenaga penunjang harus bisa bekerjasama dengan tenaga pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik. Jumlah tenaga penunjang yang tersedia disekolah memungkinkan mereka untuk bekerja secara efektif sehingga dalam menjalankan misi sekolah dapat lebih efektif. Terhadap tenaga penujuang ini sekolah melaksanakan pembinaan karir dengan baik.
Standar: Sekolah memiliki tenaga penunjang yang kompeten untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sekolah menilai kinerja tenaga penujang yang unsur-unsurnya harus terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar