Home » Posts filed under Artikel
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) di tiap sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan dilakukan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari Kepala Sekolah, guru, Komite Sekolah, orang tua peserta didik, dan pengawas. Proses EDS dapat mengikutsertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Instrumen EDS ini khusus dirancang untuk digunakan oleh TPS dalam melakukan penilaian kinerja sekolah terhadap 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya menjadi masukan dan dasar penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dalam upaya peningkatan kinerja sekolah. EDS sebaiknya dilaksanakan setelah anggota TPS mendapat pelatihan.
Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:
1. Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
* Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
* Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
* Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
* TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
* EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
* Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
* Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.
2. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?
* Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
* Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
* Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?
* Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
* Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
* Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
* Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
* Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.
4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?
* Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?
Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :
· Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
· Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .
· Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.
· Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
· Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
· Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
· Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.
6. Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?
* Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
* Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
* Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
* Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
* Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
* Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
* Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.
7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?
* Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
* Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
* Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.
8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?
· TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
· Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
· Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.
9. Laporan apa yang perlu disiapkan?
· Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
· Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
· Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Informasi ringkas tentang EDS dapat dilihat di bawah ini:
1. Apakah yang dimaksud dengan Evaluasi Diri Sekolah?
* Evaluasi diri sekolah adalah proses yang mengikutsertakan semua pemangku kepentingan untuk membantu sekolah dalam menilai mutu penyelenggaraan pendidikan berdasarkan indikator-indikator kunci yang mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP).
* Melalui EDS kekuatan dan kemajuan sekolah dapat diketahui dan aspek-aspek yang memerlukan peningkatan dapat diidentifikasi.
* Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus, yang dimulai dengan pembentukan TPS, pelatihan penggunaan Instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
* TPS mengumpulkan informasi dari berbagai sumber untuk menilai kinerja sekolah berdasarkan indikator-indikator yang dirumuskan dalam Instrumen. Kegiatan ini melibatkan semua pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah untuk memperoleh informasi dan pendapat dari seluruh pemangku kepentingan sekolah.
* EDS juga akan melihat visi dan misi sekolah. Apabila sekolah belum memiliki visi dan misi, maka diharapkan kegiatan ini akan memacu sekolah membuat atau memperbaiki visi dan misi dalam mencapai kinerja sekolah yang diinginkan.
* Hasil EDS digunakan sebagai bahan untuk menetapkan aspek yang menjadi prioritas dalam rencana peningkatan dan pengembangan sekolah pada RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
* Laporan hasil EDS digunakan oleh Pengawas untuk kepentingan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) sebagai bahan penyusunan perencanaan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota.
2. Apa yang diperoleh sekolah dari hasil EDS?
* Seberapa baik kinerja sekolah? Dengan EDS akan diperoleh informasi mengenai pengelolaan sekolah yang telah memenuhi SNP untuk digunakan sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
* Bagaimana mengetahui kinerja sekolah sesungguhnya? Dengan EDS akan diperoleh informasi tentang kinerja sekolah yang sebenarnya dan informasi tersebut diverifikasi dengan bukti-bukti fisik yang sesuai.
* Bagaimana memperbaiki kinerja sekolah? Sekolah menggunakan informasi yang dikumpulkan dalam EDS untuk menetapkan apa yang menjadi prioritas bagi peningkatan sekolah dan digunakan untuk mempersiapkan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
3. Keuntungan apa yang akan diperoleh sekolah dari EDS?
* Sekolah mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan lebih lanjut.
* Sekolah mampu mengenal peluang untuk memperbaiki mutu pendidikan, menilai keberhasilan upaya peningkatan, dan melakukan penyesuaian program-program yang ada.
* Sekolah mampu mengetahui tantangan yang dihadapi dan mendiagnosis jenis kebutuhan yang diperlukan untuk perbaikan.
* Sekolah dapat mengetahui tingkat pencapaian kinerja berdasarkan 8 SNP.
* Sekolah dapat menyediakan laporan resmi kepada para pemangku kepentingan tentang kemajuan dan hasil yang dicapai.
4. Seberapa sering sekolah melakukan EDS?
* Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali.
5. Bagaimana bentuk Instrumen EDS?
Instrumen EDS terdiri dari 8 (delapan) bagian sesuai dengan 8 SNP. Setiap bagian terdiri atas :
· Serangkaian pertanyaan terkait dengan SNP sebagai dasar bagi sekolah dalam memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif.
· Setiap standar bisa terdiri dari beberapa aspek yang memberikan gambaran lebih menyeluruh .
· Setiap aspek dari standar terdiri dari 4 tingkat pencapaian : tingkat pencapaian 1 berarti kurang, 2 berarti sedang, 3 berarti baik, dan 4 berarti amat baik.
· Tiap tingkatan pencapaian mempunyai beberapa indikator.
· Pada bagian akhir dari aspek setiap standar, terdapat halaman rekapitulasi untuk menuliskan hasil penilaian pencapaian yang diperoleh. Halaman rekapitulasi ini terdiri dari bukti fisik yang menguatkan pengakuan atas tingkat pencapaian, deskripsi umum temuan yang diperoleh untuk menilai aspek tersebut, dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah.
· Sejumlah pertanyaan terkait dengan 8 SNP yang paling erat hubungannya dengan mutu pembelajaran dan aspek-aspek yang perlu dikembangkan bagi keperluan penyusunan rencana peningkatan sekolah.
· Tingkat pencapaian pada tiap Standar dalam Instrumen ini dapat digunakan sekolah untuk menilai kinerjanya pada standar tertentu.
6. Bagaimana sekolah menggunakan tingkat pencapaian?
* Anggota TPS secara bersama mencermati Instrumen EDS pada setiap aspek dari setiap standar. Sebaiknya perlu disiapkan peraturan menteri, indikator atau peraturan pemerintah yang berkaitan dengan SNP sebagai rujukan.
* Berdasarkan kondisi nyata sekolah, anggota TPS menilai apakah sekolah mereka termasuk dalam tingkatan 1, 2, 3 atau 4 dalam pencapaian 8 SNP ini. Misalnya pada Standar Isi ada aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum serta aspek penyediaan kebutuhan untuk pengembangan diri. Bisa saja aspek kesesuaian dan relevansi kurikulum berada di tingkat 4, tapi aspek kebutuhan untuk pengembangan diri ada di tingkat 2. Ini tidak menjadi masalah. Tingkat pencapaian pada setiap standar menggambarkan keadaan seperti apa kondisi kinerja sekolah pada saat dilakukan penialian terkait dengan pertanyaan tertentu.
* Setelah menentukan tingkat pencapaiannya, sekolah perlu menyertakan bukti fisik atas pengakuannya. Contoh bukti fisik atas keikutsertaan masyarakat dalam kehidupan sekolah berupa rapat komite sekolah, notulen, daftar hadir, dan undangan.
* Hasil semua penilaian dan penentuan tingkat pencapaian kinerja sekolah untuk aspek tertentu pada setiap standar ditulis pada lembar laporan penilaian atau rekapitulasi dengan menyertakan bukti fisik yang sesuai (lihat keterangan pada nomor 5 di atas).
* Sekolah menetapkan tingkat pencapaian kinerja dan bukan hanya sekedar memberikan tanda cek (contreng) pada setiap butir dalam Instrumen EDS.
* Tingkat pencapaian kinerja sekolah bisa berbeda dalam aspek yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus memberikan laporan kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS yang dilakukan setiap tahun, sekolah mempunyai dasar nyata aspek dan standar yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
* Dengan menggunakan Instrumen EDS ini, sekolah dapat mengukur dampak kinerjanya terhadap pembelajaran peserta didik. Sekolah juga dapat memeriksa hasil dan tindak lanjutnya terhadap perbaikan layanan pembelajaran yang diberikan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran peserta didik.
7. Jenis bukti apa yang dapat ditunjukkan?
* Bukti fisik yang menggambarkan tingkat pencapaian harus sesuai dengan aspek atau standar yang dinilai. Untuk itu perlu dimanfaatkan berbagai sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai bukti fisik misalnya kajian catatan, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orang tua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
* Perlu diingat bahwa informasi kualitatif yang menggambarkan kenyataan dapat berasal dari informasi kuantitatif. Sebagai contoh, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP) tidak sekedar merupakan catatan mengenai bagaimana pengajaran dilaksanakan. Keberadaan dokumen kurikulum bukan satu-satunya bukti bahwa kurikulum telah dilaksanakan.
* Berbagai jenis bukti fisik dapat digunakan sekolah sebagai bukti tingkat pencapaian tertentu. Selain itu, sekolah perlu juga menunjukkan sumber bukti fisik lainnya yang sesuai.
8. Bagaimana proses EDS membantu penyusunan rencana pengembangan sekolah?
· TPS menganalisis informasi yang dikumpulkan, menggunakannya untuk mengidentifikasi dan menetapkan prioritas yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS.
· Berdasarkan hasil EDS, sekolah mengembangkan RPS dengan prioritas peningkatan mutu kinerja sekolah yang dirumuskan secara jelas, dapat diobservasi dan diukur. Dengan demikian, RPS menjadi dokumen kinerja sekolah yang meliputi aspek implementasi, skala prioritas, batas waktu, dan ukuran keberhasilannya.
· Proses EDS berkaitan dengan aspek perubahan dan peningkatan. Upaya perubahan dan peningkatan tersebut hanya bermanfaat apabila diwujudkan dalam perencanaan bagi peningkatan mutu pendidikan dan hasil belajar peserta didik. Diharapkan dengan adanya ragam data dan informasi yang diperoleh dari hasil EDS, sekolah bukan saja dapat merumuskan perencanaan pengembangan dengan tepat, akan tetapi penilaian kemajuan di masa depan juga akan lebih mudah dilakukan dengan tersedianya data yang dapat dipercaya. Hal tersebut dengan sendirinya memudahkan sekolah untuk menunjukkan hasil-hasil upaya peningkatan mereka setiap saat.
9. Laporan apa yang perlu disiapkan?
· Sekolah menyusun laporan hasil EDS dengan menggunakan format yang terpisah, yang menyajikan tingkat pencapaian serta bukti-bukti yang digunakannya. Hasil EDS digunakan untuk dasar penyusunan RPS sekolah, namun dilaporkan juga ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kandepag untuk dianalisis lanjut dengan memanfaatkan EMIS (Educational Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Pendidikan) bagi keperluan perencanaan dan berbagai kegiatan peningkatan mutu lainnya.
· Laporan sekolah yang mengungkapkan berbagai temuan dapat digunakan untuk melakukan validasi internal (menilai dan mencocokkan) oleh pengawas sekolah, dan validasi external dengan menggunakan beberapa sekolah oleh Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) pada tingkat kecamatan dengan bantuan staf penjaminan mutu dari LPMP.
· Hasil EDS merupakan bagian yang penting dalam kegiatan monitoring kinerja sekolah oleh pemerintah daerah dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
KURIKULUM 2013
Posted by NUCLEUS SMART on
Kamis, 10 Juli 2014
Label:
Artikel
Terima kasih sudah berkunjung diweb kami. Cara Pembayaran produk yang anda pesan, dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut:
TATA CARA PEMBAYARAN VIA TRANSFER
Pastikan anda memasukan 3 digit angka unik dari 3 DIGIT ANGKA TERAKHIR NO HP ANDA dibelakang nominal yang ditransfer.
Contoh :
TOTAL BIAYA : Rp.250rb.
NO HP ANDA : 0812345678
Maka nominal transfer 375.678
Angka unik ini untuk menandai transfer Anda agar mudah di cek, kami menggunakan fasilitas internet banking untuk mengecek pembayaran yang sudah anda kirim.
Foto bukti pengiriman kepada pembeli sebelum andaAdm Kasek SD SMP SMA SMK
REKENING PEMBAYARAN
No. Rekening: 0153356634
a.n: Sidiq Budiyanto
No. Rekening: 1380012028994
a.n: Sidiq Budiyanto
No. Rekening: 0175030285
a.n: Sidiq Budiyanto
Setelah melakukan transfer / setoran tunai, anda diharapkan segera melakukan konfirmasi pembayaran VIA SMS dengan format sebagai berikut :
Nama Pengirim
No.Kontak
Alamat Lengkap + Kode Pos
Kode Produk & Jumlah Yang Dipesan
Jumlah Transfer Dengan Angka Unik 3 Digit Terakhir No Hp Anda
Bayar Ke Mandiri
Konfirmasi pembayaran dikirim setelah transfer dan di SMS-kan ke 081226-12635
Pesanan akan dikirim ke alamat anda setelah anda melakukan konfirmasi pembayaran
Kurikulum 2013 - Bahan Ajar Kurikulu 2013 - CD Kurikulum 2013 - Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 - RPP Kurikulum 2013 - Silabus Kurikulum 2013 - Kumpulan Kurikulum 2013 - Bahan Ajar Kurikulu 2013 SD - CD Kurikulum 2013 SD - Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 SD - RPP Kurikulum 2013SD - Silabus Kurikulum 2013 SD, Kurikulum 2013 SMP - Bahan Ajar Kurikulu 2013 SMP - CD Kurikulum 2013 SMP - Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013 SMP - RPP Kurikulum 2013 SMA - Silabus Kurikulum 2013 SMA
Tunjangan profesi guru
tahun 2013 akan disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi
persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan.
Periode penyaluran Tunjangan profesi guru yaitu
9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan
SKTP untuk satu tahun berjalan.
Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya
sebagai berikut:
Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas atau klik disini
http://116.66.201.163:8000/index.php. Anda akan masuk ke laman seperti
gambar di bawah ini:
Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password
seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format
YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka
passwordnya adalah 19651212.
Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda
sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan
dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu
dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu
pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal
menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima
dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah
merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Cara terbaru dan paling cepat untuk mengecek SK tunjangan guru Silahkan
Klik disini Cara cek SKTP 2013 pada alamat website cek SKTP yang telah
pindah alamat
Tunjangan profesi guru
tahun 2013 akan disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi
persyaratan antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan.
Periode penyaluran Tunjangan profesi guru yaitu
9 – 16 April 2013 untuk triwulan I
9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II
9 – 16 Oktober 2013 untuk triwulan III
9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan IV
Sebelum tunjangan profesi guru dicairkan, sebelumnya telah diterbitkan
SKTP untuk satu tahun berjalan.
Untuk melakukan pengecekan apakah SK sudah cetak apa belum, caranya
sebagai berikut:
Masuk ke link Cek SKTP P2TK Dikdas atau klik disini
http://116.66.201.163:8000/index.php. Anda akan masuk ke laman seperti
gambar di bawah ini:
Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password
seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format
YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 12 Desember 1965, maka
passwordnya adalah 19651212.
Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda
sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan
dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu
dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu
pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal
menunggu waktu. Jadi bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima
dengan tidak melupakan jasa operator sekolah yang mungkin belum pernah
merasakan tunjangan profesi sebagaimana yang Anda alami.
Cara terbaru dan paling cepat untuk mengecek SK tunjangan guru Silahkan
Klik disini Cara cek SKTP 2013
Tata Tertib UKG
Tata Tertib UKG
1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya, yaitu :
- Kartu peserta UKG (dicetak melalui AP2SG) oleh Dinas Pendidikan
- Surat tugas dari Kepala Sekolah
- Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor asli) yang sah dan masih berlaku
2. Setiap peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, kalkulator dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
3. Setiap peserta wajib mengikuti ujian sendiri dan tidak diperkenankan mewakilkan kepada orang lain. Jika ada peserta yang mewakilkan kepada orang lain dengan alasan apapun, maka haknya sebagai peserta uji kompetensi dinyatakan gugur.
4. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
Tata Cara Ujian Online
1. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta uji kompetensi guru dan NUPTK.
2. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
3. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal uji kompetensi yang disediakan.
4. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
5. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban benar menggunakan mouse atau memilih jawaban benar dengan menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D).
6. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 di atas. Mengganti jawaban beberapa kali dapat dilakukan dan tidak mengurangi nilai peserta, namun harus dipertimbangkan waktunya.
7. Soal akan muncul di layar komputer satu per satu.
8. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian telah selesai.
Kompetensi Teknologi Pendidikan
Posted by NUCLEUS SMART on
Kamis, 13 Desember 2012
Label:
Artikel
,
LPMP
,
Metode Pembelajaran
,
Tips
Begini ceritanya, kawan!
Kalao kita mengacu pada definisi teknologi pendidikan menurut AECT tahun 2004, maka teknologi pendidikan adalah teori dan praktek dalam merancang, mengembangkan, memanfaatkan, mengelola dan mengevaluasi proses dan sumber belajar. Oleh karena itu, kawasan bidang garapan teknologi pendidikan adalah seperti digambarkan dalam diagram berikut:
Jadi, seorang sarjana teknologi pendidikan dapat menjadi profesi sebagai berikut:
- Perancang proses dan sumber relajar; dimana lingkup
pekerjaannya meliputi perancangan sistem pembelajaran, desain pesan,
strategi pembelajaran dan karakteristik pebelajar;
- Pengembang proses dan sumber belajar; dimana lingkup pekerjaannya meliputi pengembangan teknologi cetak, teknologi audiovisual, teknologi berbantuan komputer dan teknologi terpadu lainnya.
- Pemanfaat/pengguna proses dan sumber belajar; dimana lingkup pekerjaannya meliputi pemnafaatan media pembelajaran, difusi inovasi pendidikan, implementasi dan institusionalisasi model inovasi pendidikan, serta penerapan kebijakan dan regulasi pendidikan.
- Pengelola proses dan sumber belajar; dengan lingkup pekerjaan meliputi pengelolaan proyek, pengelolaan aneka sumber belajar, pengelolaan sistem penyampaian, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan.
- Evaluator/peneliti proses dan sumber relajar; dengan lingkup pekerjaan meliputi melakukan analisis masalah, pengukuran acuan patokan, evaluasi formatif, evaluasi sumatif dan penelitian kawasan pendidikan lanilla.
Perlu diingat bahwa, mengacu pada definisi di atas dan definisi AECT tahun 2004, yang mengatakan bahwa teknologi pendidikan sebagai studi dan praktek etis dalam memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan menciptakan, menerapkan, dan mengelola proses dan sumber teknologi yang tepat. Kedua deifnisi tersebut telah memperjelas batasan lapangan pekerjaan teknolog pendidikan. Tujuan utama teknologi pendidikan tidak hanya memecahkan masalah belajar tapi juga meningkatkan kinerja. Definisi ini lebih memperjelas bahwa lapangan pekerjaan teknolog pendidikan cukup luas, tidak hanya terbatas di lingkungan persekolahan saja tapi lebih jauh juga meliputi lingkungan non-persekolahan seperti organisasi pada semua sektor baik pemerintah maupun swasta sejauh terkait dengan upaya pemecahan maslah peningkatan kinerja melalui proses pembelajaran (isntrcutional proceses).
Nah pertanyaan berikutnya, kalo S1 kedalamannya dalam hal apa saja dan sejauh mana? Apa bedanya dengan S2 dan atau S3? Ini pertanyaan lain bung! Tapi, dapat dijelaskan koq.
Prof Yusufhadi Miarso, tahun 2004 telah melakukan suatu survey dan menganalisis kompetensi teknologi pendidikan untuk jenjang S1, S2, S3 seperti digambarkan dalam diagram sebagai berikut:
Nah, silakan lihat sendiri. Kalo Anda S1, penekanannya dimana? apakah dalam desain, pengembangan atau pemanfaatan? Begitu pula dengan S2 dan S3.
Sebenarnya, Prof. Yusufhadi Miarso, membagi kawasan bidang garapan teknolog pendidikan menjadi enam, dimana Ia menambahkan kawasan penelitian estela kawasan evaluasi. Diagram di atas menjelaskan perbedaan kompetensi teknolog pendidikan antara strata 1 (S1), strata 2 (S2) dengan strata 3 (S3). Tampak jelas bahwa kompetensi S1, lebih ditekankan pada kawasan pemanfaatan/penggunaan. Sementara, untuk S2 lebih menekankan pada fungsi pengelolaan, penilaian dan penelitian disamping perancangan (desain) yang setingkat dibawah S3. Untuk S3, lebih memfokuskan diri pada penilaian dan penelitian disamping perancangan. Hasil survey ini telah memberikan gambaran bagi lembaga penyelenggara pendidikan porgram studi teknologi pendidikan dalam menyusun kurikulum serta kebutuhan sumber daya laninnya untuk menunjang pendidikan jenjang S1, S2 dan S3.
—-
Sumber:
1. Barbara B. Seels & Rita C. Richey, Instructional Technology: the Definition and Domains of the Fields, 1994
2.Yusufhadi Miarso, Menyemai Benih Teknologi Pendidikan, 2004