SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PELUANG USAHA
PENDIRIAN PUSAT KURSUS, BIMBEL & TRAINING
COURSE & TRAINING CENTER (CTC)
Nucleus Smart Education
PEMBUKAAN 1.000 CABANG 2014
Office : Jalan Sutandiyo No.514 Padokan Rt.02/04 Kel.Sawahan, Kec.Ngemplak, Kab.Boyolali Prop. Jawa Tengah
2009
Pendahuluan
Lembaga-lembaga kursus di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, kami dari CTC Nucleus Smart Education turut hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan SDM generasi muda Indonesia. Nucleus Smart Education turut telah berdiri sejak tahun 2006 dan telah berpengalaman lebih dari 3 tahun di bidang pendidikan maka kini saatnya bagi kami mengajak masyarakat luas untuk bergabung bersama kami dengan membuka cabang CTC Bina Insan Mulia ditempatnya masing-masing.
Visi dan misi
Mewujudkan masyarakat pembelajar dengan menyediakan sarana belajar yang terjangkau untuk
Masyarakat luas.
Motto
Tiada hari tanpa pengembangan diri untuk menjadi yang terbaik
Legalitas
§ Akta notaris
§ Ijin Menteri hukum dan HAM
§ NPWP
§ Ijin Diknas
§ Ijin Pemda
Keuntungan
Kami akan memberikan peluang dan keuntungan bagi anda yang ingin membuka cabang kami yakni :
· Lebih Mudah : Anda dapat langsung membuka tempat kursus tanpa harus mengurus perijinan dan lain sebagainya serta mendapatkan bantuan manajemen pengelolaan untuk pembukaan kursus.
· Lebih Murah : Hanya dengan biaya Rp. 15.000.000,- anda sudah mendapatkan hak waralaba untuk membuka 1 cabang selama 1 tahun.
· Lebih Terarah : Karena akan diadakan pembinaan SDN dan Sistem Menejemen
Program layanan
· Bimbingan belajar
· Kursus Bahasa Inggris
· Kursus Komputer
· Kursus Jarimatika
· Training SDM
· Kursus Enterprenurship
Segmentasi
· Pelajar Pra-Sekolah SD, SMP, SMA dan umum
Rincian Biaya
A. Waralaba
Untuk waralaba dikenakan biaya Rp. 15.000.000,- pertahun, anda akan mendapatkan salinan surat surat penting mengenai hak pendirian satu cabang kursus serta mendapatkan bantuan manajemen pada proses pembukaan dan pengelolaan kursus. (harga diatas berlaku mulai 1 Mei 2010)
B. Perlengkapan Administrasi dan Periklanan (Optional)
Kami akan membantu anda dalam proses pembuatan spanduk, brosur dan lain sebagainya, baik
dalam hal pembuatan desain maupun percetakkan. Anda juga akan mendapatkan file-file
pendukung dalam bentuk CD, termasuk didalamnya materi-materi training baik dalam bentuk
ebook maupun audio.
C. Perlengkapan kursus (Optional)
Untuk perlengkapan kursus seperti kursi, meja, papan tulis, lemari, komputer, kipas angin /AC dan lain sebagainya disesuaikan kebutuhan anda.
1. Warga Negara Indonesia, memiliki niat yang baik dalam berwirausaha dan bekerjasama
2. Memiliki visi dan misi yang sama dengan CTC Nucleus Smart Education
3. Melunasi biaya yang telah ditentukan
4. Membuat surat perjanjian kerjasama diatas materai
Cabang-Cabang
Untuk cabang-cabang baru kami memiliki aturan yakni 5 cabang setiap kecamatan dengan radius
kurang lebih 7 KM persegi.
Penutup
Demikianlah penawaran peluang usaha ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan kerjasama kami ucapkan terimakasih.
Boyolali, 01 April 2010
CTC Nucleus Smart Education
SIDIQ BUDIYANTO
Direktur
Lampiran,-1
MEMAHAMI DUNIA WARALABA
· Keuntungan waralaba
· Tidak perlu membangun bisnis dari awal (Trial & Error)
· Menghemat waktu, biaya dan tenaga untuk mengurusi perijinan
· Memberikan kemudahan dalam operasional karena sudah ada contohnya
· Penggunaan nama yang telah dikenal dimasyarakat daripada membangun nama sendiri
· Undangan berbagai training-training dan diklat.
Beberapa istilah dalam dunia waralaba
A. Pemberi Waralaba (Franchisor)
Adalah suatu badan hukum yang memberikan hak kepada orang lain untuk membuka cabang dengan menggunakan nama, logo, system usaha, perijinan dan lain sebagainya. Franchisor setidaknya telah memiliki usaha yang telah berjalan dengan baik.
B. Penerima Waralaba (Franchisee)
Adalah seseorang yang diberikan hak untuk membuka cabang usaha yang telah diberikan oleh pemberi waralaba. Franchisee menyediakan sarana dan prasarana untuk membuka usaha.
C. Biaya Waralaba (Franchisee)
Adalah biaya yang harus dikeluarkan diawal perjanjian kerjasama, misalnya seseorang yang akan membuka satu cabang CTC Nucleus Smart Education dikenakan biaya Rp. 15.000.000/tahun.
D. Biaya Royalti (Royalti Fee)
Adalah biaya yang harus diberikan secara periodik dari keuntungan bersih usaha, misalnya anda mengeluarkan 5 % dari netto perbulan untuk di sumbangkan ke Lembaga Yatim-Dhuafa yang dimiliki oleh Nucleus Smart Fundantion.
E. Biaya ganti rugi (Denda)
Dalam peraturan pemerintah N0.259/MPP/Kep/1997, Penerima waralaba (seseorang yang membuka cabang usaha) dapat dikenakan denda jika tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar Franchise Fee dan Royalti Fee yang telah ditentukan. Penerima waralaba juga tidak boleh menggunakan nama, ijin dan lain sebagainya dari pemberi waralaba jika tidak lagi meneruskan perjanjian pada tahun berikutnya serta tidak boleh membuka cabang lainnya dan menjual lisensi tanpa seijin Pemberi waralaba.
Lampiran 2
Sekilas Profil Direktur Nucleus Smart Education
Nama Lengkap : Sidiq Budiyantoi
Pengalaman kerja : 13 Th
Direktur : CV. Awu Jowo Gemilang Persada 1997-2007
Direktur : Penerbit dan Percetakan 47 Grafika 2002-Sekarang
Direktur : Nucleus Smart Education 2006-Sekarang
Direktur : Nucleus Smart Publishing 2009
Alamat online :
Facebook : Sidiq Budiyanto
Email : nucleus_edu@yahoo.co.id
nucleussmart@gmail.com
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : Sidiq Budiyanto
No. KTP : 3603171906790001
Alamat : Jl. Sutandiyo No.514 Padokan RT02/IV Sawahan,Ngemplak,
Boyolali, Jawa Tengah
Jabatan : Direktur Course & Training Center (CTC) Nucleus Smart
Education.
Nama tersebut diatas mewakili CTC Nucleus Smart Education yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
Nama Lengkap :
No. KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Dengan memohon ridho Allah SWT, kami mengadakan perjanjian kerja sama sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak kedua menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk perijinan dari CTC Nucleus Smart Education dalam membuka Cabang selama 1 tahun.
Pasal 2
Pihak kedua berhak memperoleh bantuan manajemen di awal pembukaan kursus dan training gratis untuk staf pengajar, undangan acara-acara Nucleus Smart Education, fasilitas email di nucleus.com, serta pencantuman alamat di website lembaga.
Pasal 3
Pihak kedua berhak membuka satu cabang CTC Nucleus Smart Education pada tempat yang telah disepakati, pihak kedua dilarang membuka cabang lainnya atau menjual lisensi kepada pihak lain tanpa ijin dari pihak pertama.
Pasal 4
Pihak kedua bersedia memberikan bagi hasil 5 % dari keuntungan bersih perbulan dan disetorkan setiap 3 bulan sekali.
Pasal 5
Nucleus Smart Education merupakan lembaga pendidikan non partisan partai tertentu, untuk itu dilarang menggunakan nama CTC Nucleus Smart Education dalam aktivitas kepartaian apapun.
Pasal 6
Jika pihak kedua ingin memperpanjang kerjasama pada tahun selanjutnya maka, pihak kedua harus mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak kerjasama berakhir.
Pasal 6
Setelah berakhirnya masa kontrak maka pihak pertama melarang keras untuk menggunakan nama lensensi dalam bentuk apapun, jika pihak kedua tidak mengindahkan maka pihak pertama akan menuntut kepada pihak kedua dengan denda maksimal Rp. 5.00.000.000,- (Lima Ratus Juta)
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati bersama serta berlaku selama satu tahun, jika ada perselisihan dikemudian hari maka akan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan diwilayah Republik Indonesia.
Boyolali,
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Materai Rp. 6.000
Sidiq Budiyanto ----------------------
PENDIRIAN PUSAT KURSUS, BIMBEL & TRAINING
COURSE & TRAINING CENTER (CTC)
Nucleus Smart Education
PEMBUKAAN 1.000 CABANG 2014
Office : Jalan Sutandiyo No.514 Padokan Rt.02/04 Kel.Sawahan, Kec.Ngemplak, Kab.Boyolali Prop. Jawa Tengah
2009
Pendahuluan
Lembaga-lembaga kursus di Indonesia saat ini berkembang sangat pesat, kami dari CTC Nucleus Smart Education turut hadir untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan SDM generasi muda Indonesia. Nucleus Smart Education turut telah berdiri sejak tahun 2006 dan telah berpengalaman lebih dari 3 tahun di bidang pendidikan maka kini saatnya bagi kami mengajak masyarakat luas untuk bergabung bersama kami dengan membuka cabang CTC Bina Insan Mulia ditempatnya masing-masing.
Visi dan misi
Mewujudkan masyarakat pembelajar dengan menyediakan sarana belajar yang terjangkau untuk
Masyarakat luas.
Motto
Tiada hari tanpa pengembangan diri untuk menjadi yang terbaik
Legalitas
§ Akta notaris
§ Ijin Menteri hukum dan HAM
§ NPWP
§ Ijin Diknas
§ Ijin Pemda
Keuntungan
Kami akan memberikan peluang dan keuntungan bagi anda yang ingin membuka cabang kami yakni :
· Lebih Mudah : Anda dapat langsung membuka tempat kursus tanpa harus mengurus perijinan dan lain sebagainya serta mendapatkan bantuan manajemen pengelolaan untuk pembukaan kursus.
· Lebih Murah : Hanya dengan biaya Rp. 15.000.000,- anda sudah mendapatkan hak waralaba untuk membuka 1 cabang selama 1 tahun.
· Lebih Terarah : Karena akan diadakan pembinaan SDN dan Sistem Menejemen
Program layanan
· Bimbingan belajar
· Kursus Bahasa Inggris
· Kursus Komputer
· Kursus Jarimatika
· Training SDM
· Kursus Enterprenurship
Segmentasi
· Pelajar Pra-Sekolah SD, SMP, SMA dan umum
Rincian Biaya
A. Waralaba
Untuk waralaba dikenakan biaya Rp. 15.000.000,- pertahun, anda akan mendapatkan salinan surat surat penting mengenai hak pendirian satu cabang kursus serta mendapatkan bantuan manajemen pada proses pembukaan dan pengelolaan kursus. (harga diatas berlaku mulai 1 Mei 2010)
B. Perlengkapan Administrasi dan Periklanan (Optional)
Kami akan membantu anda dalam proses pembuatan spanduk, brosur dan lain sebagainya, baik
dalam hal pembuatan desain maupun percetakkan. Anda juga akan mendapatkan file-file
pendukung dalam bentuk CD, termasuk didalamnya materi-materi training baik dalam bentuk
ebook maupun audio.
C. Perlengkapan kursus (Optional)
Untuk perlengkapan kursus seperti kursi, meja, papan tulis, lemari, komputer, kipas angin /AC dan lain sebagainya disesuaikan kebutuhan anda.
1. Warga Negara Indonesia, memiliki niat yang baik dalam berwirausaha dan bekerjasama
2. Memiliki visi dan misi yang sama dengan CTC Nucleus Smart Education
3. Melunasi biaya yang telah ditentukan
4. Membuat surat perjanjian kerjasama diatas materai
Cabang-Cabang
Untuk cabang-cabang baru kami memiliki aturan yakni 5 cabang setiap kecamatan dengan radius
kurang lebih 7 KM persegi.
Penutup
Demikianlah penawaran peluang usaha ini kami sampaikan, Atas perhatiannya dan kerjasama kami ucapkan terimakasih.
Boyolali, 01 April 2010
CTC Nucleus Smart Education
SIDIQ BUDIYANTO
Direktur
Lampiran,-1
MEMAHAMI DUNIA WARALABA
· Keuntungan waralaba
· Tidak perlu membangun bisnis dari awal (Trial & Error)
· Menghemat waktu, biaya dan tenaga untuk mengurusi perijinan
· Memberikan kemudahan dalam operasional karena sudah ada contohnya
· Penggunaan nama yang telah dikenal dimasyarakat daripada membangun nama sendiri
· Undangan berbagai training-training dan diklat.
Beberapa istilah dalam dunia waralaba
A. Pemberi Waralaba (Franchisor)
Adalah suatu badan hukum yang memberikan hak kepada orang lain untuk membuka cabang dengan menggunakan nama, logo, system usaha, perijinan dan lain sebagainya. Franchisor setidaknya telah memiliki usaha yang telah berjalan dengan baik.
B. Penerima Waralaba (Franchisee)
Adalah seseorang yang diberikan hak untuk membuka cabang usaha yang telah diberikan oleh pemberi waralaba. Franchisee menyediakan sarana dan prasarana untuk membuka usaha.
C. Biaya Waralaba (Franchisee)
Adalah biaya yang harus dikeluarkan diawal perjanjian kerjasama, misalnya seseorang yang akan membuka satu cabang CTC Nucleus Smart Education dikenakan biaya Rp. 15.000.000/tahun.
D. Biaya Royalti (Royalti Fee)
Adalah biaya yang harus diberikan secara periodik dari keuntungan bersih usaha, misalnya anda mengeluarkan 5 % dari netto perbulan untuk di sumbangkan ke Lembaga Yatim-Dhuafa yang dimiliki oleh Nucleus Smart Fundantion.
E. Biaya ganti rugi (Denda)
Dalam peraturan pemerintah N0.259/MPP/Kep/1997, Penerima waralaba (seseorang yang membuka cabang usaha) dapat dikenakan denda jika tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar Franchise Fee dan Royalti Fee yang telah ditentukan. Penerima waralaba juga tidak boleh menggunakan nama, ijin dan lain sebagainya dari pemberi waralaba jika tidak lagi meneruskan perjanjian pada tahun berikutnya serta tidak boleh membuka cabang lainnya dan menjual lisensi tanpa seijin Pemberi waralaba.
Lampiran 2
Sekilas Profil Direktur Nucleus Smart Education
Nama Lengkap : Sidiq Budiyantoi
Pengalaman kerja : 13 Th
Direktur : CV. Awu Jowo Gemilang Persada 1997-2007
Direktur : Penerbit dan Percetakan 47 Grafika 2002-Sekarang
Direktur : Nucleus Smart Education 2006-Sekarang
Direktur : Nucleus Smart Publishing 2009
Alamat online :
Facebook : Sidiq Budiyanto
Email : nucleus_edu@yahoo.co.id
nucleussmart@gmail.com
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama Lengkap : Sidiq Budiyanto
No. KTP : 3603171906790001
Alamat : Jl. Sutandiyo No.514 Padokan RT02/IV Sawahan,Ngemplak,
Boyolali, Jawa Tengah
Jabatan : Direktur Course & Training Center (CTC) Nucleus Smart
Education.
Nama tersebut diatas mewakili CTC Nucleus Smart Education yang selanjutnya
disebut Pihak Pertama.
Nama Lengkap :
No. KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Dengan memohon ridho Allah SWT, kami mengadakan perjanjian kerja sama sebagai berikut :
Pasal 1
Pihak kedua menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- untuk perijinan dari CTC Nucleus Smart Education dalam membuka Cabang selama 1 tahun.
Pasal 2
Pihak kedua berhak memperoleh bantuan manajemen di awal pembukaan kursus dan training gratis untuk staf pengajar, undangan acara-acara Nucleus Smart Education, fasilitas email di nucleus.com, serta pencantuman alamat di website lembaga.
Pasal 3
Pihak kedua berhak membuka satu cabang CTC Nucleus Smart Education pada tempat yang telah disepakati, pihak kedua dilarang membuka cabang lainnya atau menjual lisensi kepada pihak lain tanpa ijin dari pihak pertama.
Pasal 4
Pihak kedua bersedia memberikan bagi hasil 5 % dari keuntungan bersih perbulan dan disetorkan setiap 3 bulan sekali.
Pasal 5
Nucleus Smart Education merupakan lembaga pendidikan non partisan partai tertentu, untuk itu dilarang menggunakan nama CTC Nucleus Smart Education dalam aktivitas kepartaian apapun.
Pasal 6
Jika pihak kedua ingin memperpanjang kerjasama pada tahun selanjutnya maka, pihak kedua harus mengajukan permohonan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak kerjasama berakhir.
Pasal 6
Setelah berakhirnya masa kontrak maka pihak pertama melarang keras untuk menggunakan nama lensensi dalam bentuk apapun, jika pihak kedua tidak mengindahkan maka pihak pertama akan menuntut kepada pihak kedua dengan denda maksimal Rp. 5.00.000.000,- (Lima Ratus Juta)
Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati bersama serta berlaku selama satu tahun, jika ada perselisihan dikemudian hari maka akan diselesaikan secara kekeluargaan sebelum diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan diwilayah Republik Indonesia.
Boyolali,
Pihak Pertama, Pihak Kedua
Materai Rp. 6.000
Sidiq Budiyanto ----------------------
0 komentar:
Posting Komentar